Rohmansyah ,Sang Nabi Palsu Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara
Wartaislam.com—Kasus
penodaan agama Islam dengan terdakwa Rohmansyah (53) akhirnya dituntut
hukuman dua setengah tahun penjara.Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Asril,SH saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang
Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/2/2013).
JPU menilai Rohmansyah telah melanggar Ketetapan Presiden No.1/PNPS/1965 serta melanggar KUH Pidana tentang penodaan atau penistaan agama. Sehingga
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana penistaan ajaran agama Islam beberapa lalu di wilayah
Bandung.
Selama
persidangan berlangsung terdakwa nampak tenang bahkan saat JPU
membacakan tuntutannya.Terdakwa justru menyatakan tetap yakin akan
ajarannya tidak salah,meski beberapa pengunjung beberapa kali
mencemoohnya.
Sidang
pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut dihadiri puluhan perwakilan elemen
ormas Islam di Bandung.Ditempat yang sama usai sidang ditutup,Hari
Nugraha selaku Humas Forum Islami (FIS) Jabar, menyatakan bahwa tuntutan
JPU terlalu ringan untuk kasus penistaan agama dengan menganggap
dirinya nabi.
“Mestinya
kasus penodaan agama hukumannya minimal 5 tahun atau tuntutan umat
Islam ya hukuman mati,apalagi ini terdakwa tidak merasa menyesal atau
bertaubat ” terang Hari.
Meski
demikian menurut Hari,pihak FIS yang terdiri dari elemen ormas Islam
seperti Pagar Aqidah (Gardah),Laskar Sabilillah,Komite Peduli Umat
Bandung (KPUB),Insan kamil,Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) dan
yang lainnya menyatakan tetap menghormati putusan hukum . Namun demikian
pihaknya masih berharap agar nantinya hakim dalam menjatuhkan vonis
tidak lebih ringan daripada tuntutan JPU.
“Kita
berharap minimal putusan hakim sama dengan tuntutan JPU,syukur bisa
lebih berat lagi agar ada efek jera bagi pelaku atau calon pelaku
penistaan ajaran Islam,”harap Hari.
Seperti
telah diberitakan sebelumnya Rohmansyah (53) merupakan pimpinan aliran
kelompok Qur’aniyah.Ia mengaku sebagai nabi baru yang telah menyebarkan
ajaran Islam dengan Qur’an yang telah diperbaharui dengan
wawasan ke-Indonesia-an.Warga Desa Nyenang Kec.Cipeundeuy Kab.Bandung
Barat ini telah menyebarkan ajaran sesatnya yakni melarang shalat wajib 5
waktu,meyakini Candi Borobudur adalah Baitullah (Ka’bah),melakukan
shalat Tahajud dengan menghadap ke Timur (Candi Borobudur) dan
melaksanakan ibadah haji ke Candi Borobudur.*** (WI—002)