Twitter

Rohmansyah ,Sang Nabi Palsu Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Author Unknown - -
Home » Rohmansyah ,Sang Nabi Palsu Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Rohmansyah ,Sang Nabi Palsu Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Wartaislam.com—Kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Rohmansyah (53) akhirnya dituntut hukuman dua setengah tahun penjara.Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asril,SH saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/2/2013).
JPU menilai Rohmansyah telah melanggar Ketetapan Presiden No.1/PNPS/1965 serta melanggar KUH Pidana tentang penodaan atau penistaan agama. Sehingga JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan ajaran agama Islam beberapa lalu di wilayah Bandung.
Selama persidangan berlangsung terdakwa nampak tenang bahkan saat JPU membacakan tuntutannya.Terdakwa justru menyatakan tetap yakin akan ajarannya tidak salah,meski beberapa pengunjung beberapa kali mencemoohnya.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut dihadiri puluhan perwakilan elemen ormas Islam di Bandung.Ditempat yang sama usai sidang ditutup,Hari Nugraha selaku Humas Forum Islami (FIS) Jabar, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu ringan untuk kasus penistaan agama dengan menganggap dirinya nabi.
“Mestinya kasus penodaan agama hukumannya minimal 5 tahun atau tuntutan umat Islam ya hukuman mati,apalagi ini terdakwa tidak merasa menyesal atau bertaubat ” terang Hari.
Meski demikian menurut Hari,pihak FIS yang terdiri dari elemen ormas Islam seperti Pagar Aqidah (Gardah),Laskar Sabilillah,Komite Peduli Umat Bandung (KPUB),Insan kamil,Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) dan yang lainnya menyatakan tetap menghormati putusan hukum . Namun demikian pihaknya masih berharap agar nantinya hakim dalam menjatuhkan vonis tidak lebih ringan daripada tuntutan JPU.
“Kita berharap minimal putusan hakim sama dengan tuntutan JPU,syukur bisa lebih berat lagi agar ada efek jera bagi pelaku atau calon pelaku penistaan ajaran Islam,”harap Hari.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Rohmansyah (53) merupakan pimpinan aliran kelompok Qur’aniyah.Ia mengaku sebagai nabi baru yang telah menyebarkan ajaran Islam dengan Qur’an yang telah diperbaharui dengan wawasan ke-Indonesia-an.Warga Desa Nyenang Kec.Cipeundeuy Kab.Bandung Barat ini telah menyebarkan ajaran sesatnya yakni melarang shalat wajib 5 waktu,meyakini Candi Borobudur adalah Baitullah (Ka’bah),melakukan shalat Tahajud dengan menghadap ke Timur (Candi Borobudur) dan melaksanakan ibadah haji ke Candi Borobudur.*** (WI—002)